PENYERGAPAN DI SPBU ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Polisi Riau Lumpuhkan Satu Genk Narkoba, Sita dan Amankan 276 Kg Sabu 

Di Baca : 1336 Kali
Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memberikan keterangan pers di Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, Rabu siang (1/2/2023). (ist)

Pengungkapan 276 kilogram sabu merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus yang ada. Di bawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, pencapaian pengungkapan kasus narkoba sangat luar biasa.

Lebih jauh Iqbal menjelaskan, hasil penyelidikan sementara barang bukti narkoba ini merupakan jaringan internasional. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi kejahatan narkoba sehingga perlu ditindak tegas. 

Penyergapan genk narkoba internasional ini dilakukan di salah satu rest area SPBU Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. Modusnya meletakkan sabu di bawah tumpukan kelapa diangkut mobil Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK.

Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan tiga tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL). 

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.(*/di).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar